Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Para pengusaha pasti sudah sangat common https://www.ilslawfirm.co.id/
5 Simple Statements About Perbaikan akta kelahiran Explained
Internet 20 days ago winstonx692dee5Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings